Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg

Senin, 20 Februari 2023 - 16:16 WIB
Pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan pada Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan pada Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, demokrasi Indonesia adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi kiblat.

"Terkait dengan penundaan Pemilu, Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," kata Idham dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu terpantau di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2024).





Kemudian KPU juga tengah mempersiapkan regulasi pencalonan anggota legislatif (caleg). Berdasarkan UU Pemilu Pasal 246, KPU harus menerima pendaftaran caleg yang diajukan partai politik (parpol) paling lambat 9 bulan sebelum pemungutan suara.

"Kami rencana tanggal 1-14 Mei 2023 kami akan buka pendaftaran caleg yang diusung oleh parpol dan DPD, tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka 24 April 2023, sesuai dengan PKPU," jelas Idham.

Untuk diketahui, Pemilu dimulai pada 14 Februari 2024. Diawali dengan pemungutan suara untuk capres, DPD, dan DPR. Kemudian, pada 27 November 2024 yakni pemungutan suara untuk Kepala daerah (Gubernur, Wali kota dan Bupati) dan DPRD.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More