Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Diminta Fokus Mereformasi Penegak Hukum

Kamis, 16 Juli 2020 - 08:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri. Dia karena dituduh melanggar kode etik atas terbitnya surat jalan Djoko Sugiarto Tjandra, buronan kakap kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa kasus Djoko Tjandra kian menguatkan rahasia umum soal penegakan hukum di Indonesia. Masalah utama dari mencuatnya kasus Djoko Tjandra, lanjut Erwin, jika dicermati berada pada internal aparat penegak hukum itu sendiri.

"Surat jalan Djoko ini menunjukan bahwa masalah utama penegakan hukum (dan korupsi) kita adalah dari internal penegak hukum itu sendiri," ujar Erwin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/7/2020).



(Baca: Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar)

Maka itu, Erwin menyarankan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengordinir lambaga penegak hukum untuk memperbaiki integritas aparat penegak hukum. Jauh dari itu, menurutnya, wacana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor lebih baik difokuskan kepada para penegak hukum sebelum bicara keluar.

"Jadi Menkopolhukam jangan jauh-jauh bicara ke luar, fokus ke reformasi kelembagaan dan profesionalitas penegak hukum saja," pungkas dia.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More