Dampak Positif Jaksa Tak Banding Vonis Bharada E

Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:31 WIB
Chudry menuturkan, tidak adanya banding juga menunjukkan kejaksaan menghormati Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, seorang justice collaborator dimandatkan mendapat hukuman ringan. Baca: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023

"Memang (vonis) ringan relatif, 1,5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan 4 tahun. Tapi, bergantung pada keyakinan hakim, hati nurani hakim. Mungkin itu ada pengaruh keluarga korban sudah memaafkan Eliezer," tuturnya.

Dia menambahkan, putusan hakim ini memperlebar peluang Bharada E kembali aktif menjadi personel Korps Brimob Polri mengingat divonis kurang dari 2 tahun. "Saya mendukung jika eks ajudan Ferdy Sambo itu dikembalikan ke satuannya," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!