Dampak Positif Jaksa Tak Banding Vonis Bharada E

Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:31 WIB
Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sikap ini dinilai memberikan beberapa hal positif dalam hukum ke depannya.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, sikap jaksa yang tidak mengajukan banding memberikan beberapa hal positif, salah satunya, mendorong lebih banyak pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara karena menjadi justice collaborator (JC).



"Kenapa kebijakan banding vonis pengadilan itu tidak diambil? Karena, saya kira, latar belakangnya, supaya orang mau menjadi justice collaborator," kata Chudry pada Jumat (17/2/2023).

Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip politik hukum. "Maksudnya adalah maksud dan tujuan dari hukum itu dibuat, dilaksanakan (tercapai). Nah, itu politik hukum," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!