Dampak Positif Jaksa Tak Banding Vonis Bharada E
Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:31 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sikap ini dinilai memberikan beberapa hal positif dalam hukum ke depannya.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, sikap jaksa yang tidak mengajukan banding memberikan beberapa hal positif, salah satunya, mendorong lebih banyak pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara karena menjadi justice collaborator (JC).
"Kenapa kebijakan banding vonis pengadilan itu tidak diambil? Karena, saya kira, latar belakangnya, supaya orang mau menjadi justice collaborator," kata Chudry pada Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip politik hukum. "Maksudnya adalah maksud dan tujuan dari hukum itu dibuat, dilaksanakan (tercapai). Nah, itu politik hukum," ujarnya.
Chudry menuturkan, tidak adanya banding juga menunjukkan kejaksaan menghormati Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, seorang justice collaborator dimandatkan mendapat hukuman ringan. Baca: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023
"Memang (vonis) ringan relatif, 1,5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan 4 tahun. Tapi, bergantung pada keyakinan hakim, hati nurani hakim. Mungkin itu ada pengaruh keluarga korban sudah memaafkan Eliezer," tuturnya.
Dia menambahkan, putusan hakim ini memperlebar peluang Bharada E kembali aktif menjadi personel Korps Brimob Polri mengingat divonis kurang dari 2 tahun. "Saya mendukung jika eks ajudan Ferdy Sambo itu dikembalikan ke satuannya," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, sikap jaksa yang tidak mengajukan banding memberikan beberapa hal positif, salah satunya, mendorong lebih banyak pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara karena menjadi justice collaborator (JC).
"Kenapa kebijakan banding vonis pengadilan itu tidak diambil? Karena, saya kira, latar belakangnya, supaya orang mau menjadi justice collaborator," kata Chudry pada Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip politik hukum. "Maksudnya adalah maksud dan tujuan dari hukum itu dibuat, dilaksanakan (tercapai). Nah, itu politik hukum," ujarnya.
Chudry menuturkan, tidak adanya banding juga menunjukkan kejaksaan menghormati Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, seorang justice collaborator dimandatkan mendapat hukuman ringan. Baca: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023
"Memang (vonis) ringan relatif, 1,5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan 4 tahun. Tapi, bergantung pada keyakinan hakim, hati nurani hakim. Mungkin itu ada pengaruh keluarga korban sudah memaafkan Eliezer," tuturnya.
Dia menambahkan, putusan hakim ini memperlebar peluang Bharada E kembali aktif menjadi personel Korps Brimob Polri mengingat divonis kurang dari 2 tahun. "Saya mendukung jika eks ajudan Ferdy Sambo itu dikembalikan ke satuannya," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda