Kuat Ma'ruf Daftarkan Banding, Pengacara Singgung Vonis Richard Eliezer
Jum'at, 17 Februari 2023 - 09:19 WIB
Kuat Maruf melalui pengacaranya telah mendaftarkan memori banding atas vonis 15 tahun penjara majelis hakim PN Jakarta Selatan. Foto/antara
JAKARTA - Kuat Ma'ruf melalui tim pengacara mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Banding diajukan lantaran Kuat sama sekali tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Nofriaansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami merasa ada ketidakadilan, kami sudah daftarkan banding KM," ujar Irwan Irawan, anggota tim pengcara Kuat, saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023).
Irwan menilai vonis penjara 15 tahun tidak adil bagi kliennya. Sebab Richard Eliezer (Bharada E) yang terbukti menembak pada Brigadir J justru hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang tak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun. Sementara RE yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," katanya.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kami merasa ada ketidakadilan, kami sudah daftarkan banding KM," ujar Irwan Irawan, anggota tim pengcara Kuat, saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023).
Irwan menilai vonis penjara 15 tahun tidak adil bagi kliennya. Sebab Richard Eliezer (Bharada E) yang terbukti menembak pada Brigadir J justru hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang tak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun. Sementara RE yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," katanya.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lihat Juga :