Kompolnas Lihat Polri Profesional Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 17 Februari 2023 - 02:25 WIB
Petugas keamanan PN Surabaya saat mengingatkan puluhan anggota Brimob agar tidak membuat kegaduhan saat persidangan. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarti melihat Polri bersikap profesional dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan termasuk yang menjerat beberapa personel polisi. Hal tersebut, kata dia, terlihat dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Persidangan masih berjalan dan kami melihat pihak kepolisian profesional. Kami melihat penyidik sudah melengkapi berkas Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru, red) sehingga kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Poengky dihubungi, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kemudian, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.





Kecuali Akhmad Hadian Lukita, kelima tersangka itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Para tersangka didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pada sidang tragedi Kanjuruhan yang berlangsung pada Selasa 14 Februari 2023, puluhan Brimob sempat menyanyikan yel-yel. Polrestabes Surabaya sudah meminta maaf atas insiden itu bahkan menegur anggotanya yang terlibat.

Terkait hal tersebut, Poengky mengatakan bahwa sepengetahuannya Brimob memang khas dengan yel-yel, termasuk yel-yel Brigade. Dia menuturkan, tujuan yel-yel itu meningkatkan semangat dan solidaritas yang tinggi.

"Dalam hal ini, mereka pasti bertujuan untuk menunjukkan solidaritas dan menyemangati anggota yang menjadi terdakwa. Tetapi, untuk pengucapan yel-yel semangat dan solidaritas memang harus melihat tempat dan situasinya. Jangan sampai diartikan sebagai tindakan intimidatif terhadap orang lain," jelasnya.

Dia mengakui bahwa jika yel-yel itu dilakukan di lorong ruang-ruang Pengadilan Negeri Surabaya memang dapat mengganggu meski tidak dilakukan di dalam ruang persidangan. "Oleh karena itu, atasan langsung mereka perlu menegur dan memberikan arahan agar mereka tidak melakukan hal serupa," imbuhnya.

Menurut dia, sigapnya langkah kepolisian meminta maaf atas insiden tersebut menunjukkan keseriusan Polri menjaga profesionalitas dan independensi hakim dalam memimpin persidangan. Kejadian itu juga terjadi di luar kendali institusi.

Kompolnas juga berharap agar insiden serupa tidak terulang. "Betul, di satu sisi memang Brimob punya kultur solidaritas yang tinggi, tetapi di sisi lain dapat mengganggu sidang di ruangan lain," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More