KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Mardani Maming
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ali menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang membuat tim jaksa dari KPK mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Jaksa sempat mempertanyakan besaran nilai uang pengganti yang dijatuhi oleh hakim kepada yang bersangkutan.
"Tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," tuturnya.
Ditambahkan ALi, beban uang pengganti kepada Maming dengan jumlah maksimal bertujuan untuk pemulihan aset. Padahal, menurutnya dampak dari kasus suap tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat tidak adanya izin pertambangan.
"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery. Karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," paparnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar
"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.
"Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ali menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang membuat tim jaksa dari KPK mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Jaksa sempat mempertanyakan besaran nilai uang pengganti yang dijatuhi oleh hakim kepada yang bersangkutan.
"Tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," tuturnya.
Ditambahkan ALi, beban uang pengganti kepada Maming dengan jumlah maksimal bertujuan untuk pemulihan aset. Padahal, menurutnya dampak dari kasus suap tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat tidak adanya izin pertambangan.
"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery. Karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," paparnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar
"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.
(kri)
tulis komentar anda