KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Mardani Maming

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:32 WIB
KPK mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara



Ali menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang membuat tim jaksa dari KPK mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Jaksa sempat mempertanyakan besaran nilai uang pengganti yang dijatuhi oleh hakim kepada yang bersangkutan.

"Tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," tuturnya.

Ditambahkan ALi, beban uang pengganti kepada Maming dengan jumlah maksimal bertujuan untuk pemulihan aset. Padahal, menurutnya dampak dari kasus suap tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat tidak adanya izin pertambangan.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery. Karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!