KUHP Baru Dinilai Untungkan Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Usah Bicara Spekulasi
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:48 WIB
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly turut merespons isu penerapan pasal hukuman mati di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru salah satunya untuk menguntungkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Yasonna menuturkan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dirinya merasa heran jika pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," tandasnya.
Seperti diketahui, KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Sebab, pasal tersebut memiliki celah yang diduga dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini mendapat banyak respons positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J.
Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini. Terkait vonis mati yang dijatuhkan ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada KUHP terbaru.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Yasonna menuturkan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dirinya merasa heran jika pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," tandasnya.
Seperti diketahui, KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Sebab, pasal tersebut memiliki celah yang diduga dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini mendapat banyak respons positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J.
Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini. Terkait vonis mati yang dijatuhkan ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada KUHP terbaru.
Lihat Juga :