KUHP Baru Dinilai Untungkan Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Usah Bicara Spekulasi
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:48 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai KUHP baru dikaitkan ddengan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dikaitkan dengan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Apalagi, mengaitkan dengan diulurnya eksekusi mati Sambo.
"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
Sebagai penegak hukum, Fadil menegaskan pihaknya terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Atas dasar itu, Sambo masih mempunyai kesempatan untuk melakukan langkah hukum demi menolak vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," jelas Fadil.
Fadil menuturkan Sambo dapat mengajukan banding setelah 7 hari mendapat putusan hukum di tingkat pertama. Bila tak puas, suami Putri Candrawathi itu juga dapat mengajukan langkah hukum lanjutan
"Bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena Presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," terang Fadil.
"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
Sebagai penegak hukum, Fadil menegaskan pihaknya terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Atas dasar itu, Sambo masih mempunyai kesempatan untuk melakukan langkah hukum demi menolak vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," jelas Fadil.
Fadil menuturkan Sambo dapat mengajukan banding setelah 7 hari mendapat putusan hukum di tingkat pertama. Bila tak puas, suami Putri Candrawathi itu juga dapat mengajukan langkah hukum lanjutan
"Bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena Presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," terang Fadil.
Lihat Juga :