Soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi, Propam Polri Jadwalkan Sidang Etik
Kamis, 16 Februari 2023 - 11:45 WIB
JAKARTA - Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik untuk menentukan status keanggotan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai anggota polisi. Sidang etik digelar setelah Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Meski begitu, Dedi belum bisa memastikan kapan sidang etik itu dilaksanakan. Sebab masih menunggu kepastian dari Divisi Propam yang menjadi leading sector dalam proses sidang kode etik. "Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Bharada E bisa diterima kembali bertugas aktif di Polri. Hal ini dinilai akan bagus untuk masa depan Bharada E mapun Polri sendiri.
"Dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Eliezeridalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain sejumlah faktor meringankan, hakim mengabulkan permohanan Bharada E sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku pidana yang membantu membongkar kasus.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Meski begitu, Dedi belum bisa memastikan kapan sidang etik itu dilaksanakan. Sebab masih menunggu kepastian dari Divisi Propam yang menjadi leading sector dalam proses sidang kode etik. "Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Bharada E bisa diterima kembali bertugas aktif di Polri. Hal ini dinilai akan bagus untuk masa depan Bharada E mapun Polri sendiri.
"Dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Eliezeridalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain sejumlah faktor meringankan, hakim mengabulkan permohanan Bharada E sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku pidana yang membantu membongkar kasus.
(muh)
tulis komentar anda