MPR Disarankan Segera Lantik Wakil Ketua Baru
Rabu, 15 Februari 2023 - 21:51 WIB
Dia melanjutkan, DPD pun harus menyuarakan masalah tersebut lebih kuat jika ingin segera ada penggantian. Menurutnya, bakal lebih baik jika pimpinan MPR segera melakukan penggantian. “Lebih baik dilantik saja dulu (Tamsil, Red). Kalau nanti ada keputusan baru ya sesuaikan dengan keputusan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fadel Muhammad, Pitra Romadoni Nasution pun merespons saran dari Margarito Kamis. “Itu kan hanya menyarankan. Jadi, saran (Margarito, red) itu tidak berlandaskan pada hukum, tapi hanya pendapat pribadinya secara hukum,” kata Pitra dikonfirmasi.
Dia mengatakan bahwa negara harus menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki setiap warga. Dia melanjutkan, proses hukum yang sedang berjalan itu sudah dilindungi oleh negara.
“Karena memang itu belum inkrah, artinya sengketa yang terjadi di antara permasalahan tersebut harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengadilan yang berwenang. Kalau belum inkrah kan masih ada upaya hukum yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu untuk mendapatkan suatu kepastian hukum,” tuturnya.
Menurut dia, saran tersebut tidak bisa dijadikan dasar atau patokan untuk mengambil suatu kebijakan. “Semua pihak harus menunggu permasalahan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fadel Muhammad, Pitra Romadoni Nasution pun merespons saran dari Margarito Kamis. “Itu kan hanya menyarankan. Jadi, saran (Margarito, red) itu tidak berlandaskan pada hukum, tapi hanya pendapat pribadinya secara hukum,” kata Pitra dikonfirmasi.
Dia mengatakan bahwa negara harus menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki setiap warga. Dia melanjutkan, proses hukum yang sedang berjalan itu sudah dilindungi oleh negara.
“Karena memang itu belum inkrah, artinya sengketa yang terjadi di antara permasalahan tersebut harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengadilan yang berwenang. Kalau belum inkrah kan masih ada upaya hukum yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu untuk mendapatkan suatu kepastian hukum,” tuturnya.
Menurut dia, saran tersebut tidak bisa dijadikan dasar atau patokan untuk mengambil suatu kebijakan. “Semua pihak harus menunggu permasalahan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda