MPR Disarankan Segera Lantik Wakil Ketua Baru
Rabu, 15 Februari 2023 - 21:51 WIB
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) disarankan segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. MPR dinilai tak perlu menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai.
“Jadi terletak pada apakah fakta yang dipakai (dalam pencopotan Fadel, Red) cukup atau tidak. Kalau faktanya cukup maka MPR tidak perlu menunggu proses hukum. Bahkan bisa diabaikan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Rabu (15/2/2023).
Hal tersebut dikatakannya terkait Tamsil Linrung yang belum dilantik sebagai Wakil Ketua MPR pengganti Fadel Muhammad. Fadel diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR. Karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad, proses pelantikan itu belum dilakukan.
Margarito mengatakan bahwa semuanya tinggal kemauan MPR. “Kalau MPR mau sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” katanya.
MPR dinilai tak perlu ragu untuk melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad. MPR dinilai bisa segera mengambil keputusan jika faktanya cukup, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad.
Hal senada dikatakan oleh Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti. Dia menilai MPR bisa saja langsung mengganti Fadel dengan Tamsil.
“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tinggal disesuaikan saja dengan putusan pengadilan,” tutur Ray.
Lebih lanjut dia menuturkan, masalah tersebut lebih tergantung pada kemauan internal MPR. “Apakah MPR mau mempercepat atau memang memperlambat. Karena tidak ada ketentuan yang khusus mengatur itu,” imbuhnya.
“Jadi terletak pada apakah fakta yang dipakai (dalam pencopotan Fadel, Red) cukup atau tidak. Kalau faktanya cukup maka MPR tidak perlu menunggu proses hukum. Bahkan bisa diabaikan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Rabu (15/2/2023).
Hal tersebut dikatakannya terkait Tamsil Linrung yang belum dilantik sebagai Wakil Ketua MPR pengganti Fadel Muhammad. Fadel diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR. Karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad, proses pelantikan itu belum dilakukan.
Margarito mengatakan bahwa semuanya tinggal kemauan MPR. “Kalau MPR mau sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” katanya.
MPR dinilai tak perlu ragu untuk melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad. MPR dinilai bisa segera mengambil keputusan jika faktanya cukup, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad.
Hal senada dikatakan oleh Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti. Dia menilai MPR bisa saja langsung mengganti Fadel dengan Tamsil.
“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tinggal disesuaikan saja dengan putusan pengadilan,” tutur Ray.
Lebih lanjut dia menuturkan, masalah tersebut lebih tergantung pada kemauan internal MPR. “Apakah MPR mau mempercepat atau memang memperlambat. Karena tidak ada ketentuan yang khusus mengatur itu,” imbuhnya.
tulis komentar anda