Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:20 WIB
Lalu, RM selaku Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan AW selaku pihak swasta.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan empat saksi tersebut untuk kebutuhan penyidik melengkapi berkas empat tersangka pada perkara itu. "Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ucap Ketut.

Baca juga: Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!