Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:39 WIB
1. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya

2. Perlindungan dari hukum yang disediakan oleh peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.

D. Perlindungan bagi Justice Collaborator

Peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK, memberikan perlindungan bagi pelapor, whistle blower, dan justice collaborator. Hal ini juga didukung oleh ketetapan yang ada di dalam Pasal 37 UNCAC 2003, yaitu Pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.

Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan hukum secara khusus. Hal ini karena keterlibatannya dalam pengungkapan tindak pidana dapat menempatkannya dalam posisi yang rentan. Perlindungan hukum harus dijamin agar justice collaborator tidak menjadi korban atau dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

Selain perlindungan fisik, psikis, dan hukum, justice collaborator juga berhak mendapatkan penghargaan atas kontribusinya. Penghargaan tersebut dapat berupa keringanan hukuman bagi justice collaborator yang terlibat dalam pengungkapan kasus kejahatan. Hal ini sebagai bentuk penghargaan dari pihak berwenang atas peran penting yang telah dilakukan oleh justice collaborator.

Demikian pengertian dan kriteria justice collaborator yang menjadi pertimbangan untuk vonis ringan Richard Eliezer.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!