Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:39 WIB
B. Kriteria untuk Menjadi Justice Collaborator
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b), serta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC, yaitu:
1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir
2. Bukanlah pelaku utama
3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
5. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum
C. Keuntungan Menjadi Justice Collaborator
Menjadi Justice Collaborator bukan hanya membantu dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar, pelaku kejahatan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti:
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b), serta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC, yaitu:
1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir
2. Bukanlah pelaku utama
3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
5. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum
C. Keuntungan Menjadi Justice Collaborator
Menjadi Justice Collaborator bukan hanya membantu dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar, pelaku kejahatan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti:
Lihat Juga :