Tanda Jasa yang Dimiliki Hendra Kurniawan, Eks Perwira Polri yang Dicopot Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:26 WIB
-Satyalancana Pengabdian 16 Tahun
-Satyalancana Pengabdian 8 tahun
-Satyalancana Ksatria Bhayangkara
-Satyalancana Karya Bhakti
-Satyalancana Bhakti Pendidikan
-Satyalancana Bhakti Nusa
-Satyalancana Dharma Nusa
Baca juga : Polri: Pemecatan Hendra Kurniawan Keputusan Bersama
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra dipecat secara tidak hormat oleh instansinya.
Seiring berjalannya persidangan, dia dituntut pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Hendra Kurniawan kini menunggu sidang vonis.
-Satyalancana Pengabdian 8 tahun
-Satyalancana Ksatria Bhayangkara
-Satyalancana Karya Bhakti
-Satyalancana Bhakti Pendidikan
-Satyalancana Bhakti Nusa
-Satyalancana Dharma Nusa
Baca juga : Polri: Pemecatan Hendra Kurniawan Keputusan Bersama
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra dipecat secara tidak hormat oleh instansinya.
Seiring berjalannya persidangan, dia dituntut pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Hendra Kurniawan kini menunggu sidang vonis.
tulis komentar anda