Polri: Pemecatan Hendra Kurniawan Keputusan Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan . Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial.
"Sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi. Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengambil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam hal ini, keputusan pertama dari Hakim Komisi adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut. "Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Hendra Kurniawan.
"Ketiga keputusan dari sidang Komisi Kode Etik yang bersangkutan di-PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," ucap Dedi.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
"Sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi. Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengambil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam hal ini, keputusan pertama dari Hakim Komisi adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut. "Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Hendra Kurniawan.
"Ketiga keputusan dari sidang Komisi Kode Etik yang bersangkutan di-PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," ucap Dedi.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
(abd)