Tanda Jasa yang Dimiliki Hendra Kurniawan, Eks Perwira Polri yang Dicopot Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:26 WIB
loading...
Tanda Jasa yang Dimiliki...
Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs. Dalam kariernya di kepolisian, Hendra memiliki sejumlah tanda jasa .

Pada proses penyelidikan yang berlangsung, Hendra pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tersebut.

Pada akhirnya, dia sebelumnya langsung dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir November 2022 lalu.

Baca juga : Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan

Melihat riwayatnya, Hendra Kurniawan ini dulunya adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Pada sepak terjangnya, tercatat dia memiliki perjalanan yang cukup panjang hingga sempat meraih pangkat bintang 1 (Brigjen Pol).

Saat terjerat kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra yang berpangkat Brigjen Pol tengah menduduki posisi Karo Paminal Div Propam Polri. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat posisi lain seperti Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Selain itu, sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan saat berkarier di kepolisian. Berikut di antaranya.

-Bintang Bhayangkara Nararya
-Satyalancana Pengabdian 24 Tahun
-Satyalancana Pengabdian 16 Tahun
-Satyalancana Pengabdian 8 tahun
-Satyalancana Ksatria Bhayangkara
-Satyalancana Karya Bhakti
-Satyalancana Bhakti Pendidikan
-Satyalancana Bhakti Nusa
-Satyalancana Dharma Nusa

Baca juga : Polri: Pemecatan Hendra Kurniawan Keputusan Bersama

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra dipecat secara tidak hormat oleh instansinya.

Seiring berjalannya persidangan, dia dituntut pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Hendra Kurniawan kini menunggu sidang vonis.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)