Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:30 WIB
Dilansir dari laman DPR, Pasal 100 Pidana Mati menyebutkan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan :
- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa terhadap tindak pidana
- Ada alasan yang meringankan
Selanjutnya tertera pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca juga : Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa terhadap tindak pidana
- Ada alasan yang meringankan
Selanjutnya tertera pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca juga : Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
Lihat Juga :