Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:44 WIB
Richard Eliezer langsung menangis mendengar vonis tersebut. Tak hanya Richard, para pengunjung sidang pun langsung histeris setelah sidang ditutup oleh majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebutkan tentang terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP atas perbuatan Bharada E dalam merampas nyawa Brigadir J. Salah satunya, berdasarkan bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni senjata api.

Menurut Jaksa, unsur perampasan nyawa Brigadir J menggunakan alat bukti itu pula telah dikehendaki oleh pelaku. Selain itu, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam atau senjata api pada organ vital seperti perut, dada, dan kepala.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah juga memvonis empat terdakwa lain. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!