Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:44 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak kuat menahan haru setelah divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak kuat menahan tangis setelah divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :