Ditjen Bina Pemdes: Penerapan UU Desa Majukan Masyarakat Perdesaan
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyebut penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak 2014 telah menghasilkan banyak cerita sukses di desa-desa. Desa telah menjadi subjek dan pelaku aktif untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Paudah mengatakan hal itu dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa" di Jakarta.
"Pembangunan masyarakat adil dan makmur adalah upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa," katanya, Selasa (14/2/2023).
Rakornas ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro sebagai pembicara kunci. Paudah memaparkan, dalam sistem pemerintahan NKRI, lahirnya UU Desa secara signifikan telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan. UU ini secara ekplisit menyebutkan desa adalah entitas pemerintahan terkecil yang membutuhkan pembinaan dari pemerintahan di atasnya atau supra desa.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sejauh ini telah melakukan fungsi pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintahan desa, di antaranya berupa pembinaan fasilitasi keuangan dan aset desa, kelembagaan, fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset, pelayanan publik, penataan dan pengelolaan manajemen administrasi pemerintahan desa dan melakukan evaluasi perkembangan desa untuk yang lebih baik.
"Pada saat pandemi, desa punya kontribusi yang signifikan, bagaimana menekan kasus baru di desa. Pemerintah pusat memberikan arahan bagaimana menekan angka kematian," katanya.
Paudah menambahkan, memasuki era 4.0, pemerintah memfasilitasi pengelolaan aset berbasis teknologi digital, seperti Siskeudes, Sipades, dan e-prodeskel. "Kita juga siapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui Learning Management System (LMS). Ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan skill melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola beroientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Paudah mengatakan hal itu dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa" di Jakarta.
"Pembangunan masyarakat adil dan makmur adalah upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa," katanya, Selasa (14/2/2023).
Rakornas ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro sebagai pembicara kunci. Paudah memaparkan, dalam sistem pemerintahan NKRI, lahirnya UU Desa secara signifikan telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan. UU ini secara ekplisit menyebutkan desa adalah entitas pemerintahan terkecil yang membutuhkan pembinaan dari pemerintahan di atasnya atau supra desa.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sejauh ini telah melakukan fungsi pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintahan desa, di antaranya berupa pembinaan fasilitasi keuangan dan aset desa, kelembagaan, fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset, pelayanan publik, penataan dan pengelolaan manajemen administrasi pemerintahan desa dan melakukan evaluasi perkembangan desa untuk yang lebih baik.
"Pada saat pandemi, desa punya kontribusi yang signifikan, bagaimana menekan kasus baru di desa. Pemerintah pusat memberikan arahan bagaimana menekan angka kematian," katanya.
Paudah menambahkan, memasuki era 4.0, pemerintah memfasilitasi pengelolaan aset berbasis teknologi digital, seperti Siskeudes, Sipades, dan e-prodeskel. "Kita juga siapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui Learning Management System (LMS). Ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan skill melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola beroientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
tulis komentar anda