Hakim Ungkap Skuad di Magelang: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:00 WIB
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan membeberkan ihwal skuad di Magelang yang diceritakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada pacarnya, Vera Maretha Simanjuntak. Ini Ini disampaikan dalam materi putusan atau vonis perkara Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023).
Disampaikan hakim, Kuat Maruf meminta agar Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo. "Terdakwa mengatakan kepada Putri supaya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dengan mengatakan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga, sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit," kata Morgan saat membacakan putusan perkara Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023).
"Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat, di mana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," sambungnya.
Hakim mengatakan bahwa yang dimaksud duri adalah Brigadir J. Sementara skuad Magelang yang diinformasikan Brigadir J kepada Vera adalah Kuat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
"Menimbang dari uraian di atas maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas," katanya.
"Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," sambungnya.
Disampaikan hakim, Kuat Maruf meminta agar Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo. "Terdakwa mengatakan kepada Putri supaya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dengan mengatakan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga, sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit," kata Morgan saat membacakan putusan perkara Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023).
"Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat, di mana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," sambungnya.
Hakim mengatakan bahwa yang dimaksud duri adalah Brigadir J. Sementara skuad Magelang yang diinformasikan Brigadir J kepada Vera adalah Kuat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
"Menimbang dari uraian di atas maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas," katanya.
"Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," sambungnya.
(muh)
tulis komentar anda