Kasus BAKTI Kominfo, Adik Johnny G Plate Dua Kali Diperiksa Kejagung

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dua kali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dua kali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate . Alex diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah memeriksa banyak saski dalam kasus ini. Terakhir, pemeriksaan dilakukan, Senin (13/2/2023) kemarin, terhadap lima orang.

"Untuk BTS kemarin kita periksa 5 orang saksi. Mungkin hari ini banyak," kata Ketut saat di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (14/2/2023).



Lima saksi yang diperiksa adalah AT, karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; WS, Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; TW, Marketing PT Dua Putra Ramadhan; Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo berinial J, dan Gregorius Alex Plate (GAP) dari swasta.

Untuk diketahui, Gregorius Alex Plate sebelumnya juga diperiksa Kejagung. Dia diduga ikut bepergian ke luar negeri bersama dengan kakaknya, Johnny G Plate.

"Informasi (GAP) adiknya. Keluar negeri bareng Menkominfo," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).

Alex diperiksa untuk mengetahui alasan ikut bepergian ke luar negeri apakah terkait dengan kasus BAKTI atau terkait hal lain. Pihaknya juga mendalami anggaran yang digunakan oleh Alex apakah dari Kominfo, BAKTI atau pihak swasta.

Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Aliran TPPU BAKTI ke Menkominfo

"GAP masih kita pastikan apakah pakai dana Kominfo atau Bakti, atau mungkin dari swasta. Kita lagi pastikan siapa tahu ada yang bayarin," jelasnya.

Kasus ini terungkap pada November 2022. Nilai anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020, YS.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More