Kejagung Selidiki Dugaan Aliran TPPU BAKTI ke Menkominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penyidik kini menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny Gerard Plate.
Dalam kasus ini Johnny Gerard Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertinggi. "TPPU sedang didalami," ujar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).
Bila nantinya Jhonny G Plate terlibat, Haryoko memastikan tak segan menetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian hal itu memerlukan bukti yang kuat.
"Menetapkan tersangka kan sesuai alat bukti, kalau alat bukti cukup semua dapat ditetapkan sebagai tersangka, kapannya, tergantung alat buktinya," jelasnya.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu. Nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan mark up dan pembangunan fiktif ditaksir merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Anang Acmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI; Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur MORA; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); dan Mukti Ali (MA) selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu ditahan sejak Januari 2023.
Dalam kasus ini Johnny Gerard Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertinggi. "TPPU sedang didalami," ujar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).
Bila nantinya Jhonny G Plate terlibat, Haryoko memastikan tak segan menetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian hal itu memerlukan bukti yang kuat.
"Menetapkan tersangka kan sesuai alat bukti, kalau alat bukti cukup semua dapat ditetapkan sebagai tersangka, kapannya, tergantung alat buktinya," jelasnya.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu. Nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan mark up dan pembangunan fiktif ditaksir merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Anang Acmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI; Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur MORA; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); dan Mukti Ali (MA) selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu ditahan sejak Januari 2023.
(muh)