Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Bersyukur Atas Hukuman Ini

Selasa, 14 Februari 2023 - 03:08 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat membawa foto putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan anaknya. Putusan tersebut dinilai adil atas perbuatan Putri yang turut serta menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terima kasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana Pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," ujarnya kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Menurutnya, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi merupakan sanksi yang harsu dipertanggungjawabkan oleh istri Ferdy Sambo tersebut. Bukan hanya itu, kata dia, tuduhan pemerkosaan anaknya pun terbukti tak benar adanya sebagaimana pertimbangan hakim dalam vonisnya.



"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," tuturnya.

Dia menambahkan, tuduhan pemerkosaan ataupun pelecehan seksual pada Putri sejatinya hanyalah skenario yang telah diatur Sambo dan Putri. Semua itu hanya dalih agar mereka bisa lari dari tanggung jawab perbuatannya.

"Tidak ada, di situ itu adalah skenario-skenario, mereka berdalih agar mereka lari dari pertangungjawaban pembunuhan berencana yang mereka persiapkan dari awal," katanya.

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Dia menilai, tidak ada bukti yang valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More