Keluarga Brigadir J Harap Bharada E Divonis Ringan, Ricky dan Kuat Dihukum Berat
Selasa, 14 Februari 2023 - 00:12 WIB
JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap Bharada E atau Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sedangkan, tersangla lainnnya Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf diberi vonis lebih berat dari Bharada E.
"Ricky Rizal supaya ditambah dari tuntutan jaksa. Saya meminta agar hukumannya keduanya (Ricky dan Kuat) diperberat," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, Ricky dan Kuat Ma'ruf diharapkan diberikan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berbeda dengan Bharada E, Komaruddin justru berharap, agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Alasannya, kata dia, Bharada E telah bersimpuh meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J, khususnya kedua orang tua Brigadir J sejak sebelum persidangan digelar. Apalagi dalam persidangan, kata dia, Bharada E telah bersikap jujur dalam menguak peristiwa pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dia polisi muda dan polos, dia juga jujur (di persidangan) sehingga kami harapkan kepada majelis hakim yang terhormat agar dia (Bharada E) divonis di bawahlima tahun penjara," pungkasnya.
Sekadar diketahui, terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
"Ricky Rizal supaya ditambah dari tuntutan jaksa. Saya meminta agar hukumannya keduanya (Ricky dan Kuat) diperberat," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, Ricky dan Kuat Ma'ruf diharapkan diberikan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berbeda dengan Bharada E, Komaruddin justru berharap, agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Alasannya, kata dia, Bharada E telah bersimpuh meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J, khususnya kedua orang tua Brigadir J sejak sebelum persidangan digelar. Apalagi dalam persidangan, kata dia, Bharada E telah bersikap jujur dalam menguak peristiwa pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dia polisi muda dan polos, dia juga jujur (di persidangan) sehingga kami harapkan kepada majelis hakim yang terhormat agar dia (Bharada E) divonis di bawahlima tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar diketahui, terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
(mhd)
tulis komentar anda