Kecewa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Pengacara: Jadi Pertanyaan Kami
Senin, 13 Februari 2023 - 22:01 WIB
JAKARTA - Pihak Putri Candrawathi kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini, diungkapkan Pengacara Putri Candrawathi , Arman Hanis, beberapa saat sesudah sidang. Menurutnya, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, Putri khususnya korban, dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya. "Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," paparnya.
Diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal ini, diungkapkan Pengacara Putri Candrawathi , Arman Hanis, beberapa saat sesudah sidang. Menurutnya, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, Putri khususnya korban, dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya. "Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," paparnya.
Diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(maf)
tulis komentar anda