Kecewa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Pengacara: Jadi Pertanyaan Kami

Senin, 13 Februari 2023 - 22:01 WIB
Pihak Putri Candrawathi kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/MPI
JAKARTA - Pihak Putri Candrawathi kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini, diungkapkan Pengacara Putri Candrawathi , Arman Hanis, beberapa saat sesudah sidang. Menurutnya, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.



"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, Putri khususnya korban, dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!