Kecewa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Pengacara: Jadi Pertanyaan Kami

Senin, 13 Februari 2023 - 22:01 WIB
Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya. "Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," paparnya.

Diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!