Isu Strategis dalam Kebijakan Fiskal
Senin, 13 Februari 2023 - 13:11 WIB
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa secara teknis daerah memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan daerahnya (termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan). Oleh sebab itu, rencana anggaran yang dilakukan pemerintah di pusat disebut dengan APBN, sedangkan rencana anggaran yang dibuat oleh daerah disebut APBD.
Rancangan APBN diajukan pemerintah pusat untuk dibahas dan disetujui DPR sebelum disahkan. Di sisi lain, rancangan APBD diajukan oleh pemerintah daerah untuk dibahas dan disetujui di DPRD.
Perencanaan merupakan tahapan awal yang harus dilalui dalam proses penganggaran, termasuk dalam pembuatan APBD. Perencanaan dan penganggaran merupakan rangkaian kegiatan dalam satu kesatuan atau kontinum.
Pada proses perencanaan tersebut akan dilakukan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah dan juga rencana pembangunan nasional. Pun dalam proses inilah akan dilakukan penyesuaian dokumen pembangunan yakni perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
Sehingga, setiap memasuki awal tahun, berbagai daerah kabupaten / kota di Indonesia melakukan diskusi awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rancangan awal dalam penyusunan APBD.
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis. Pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran yang dimiliki tidak baik.
Mengingat dokumen RKPD dan APBD merupakan dokumen anggaran yang saling berkaitan, maka dalam pembahasan APBD perlu penekanan sinkronisasi antara dokumen APBD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini diharapkan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik sehingga akan berdampak pada tujuan pembangunan daerah.
Hingga saat ini, perbaikan dalam pengelolaan keuangan di Indonesia masih perlu terus diupayakan. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini masih terdapat sebagian program pembangunan yang ada dalam APBN di pusat maupun APBD di daerah yang bukan merupakan program yang direncanakan dalam RPJMN/D maupun RKPD.
Artinya, program tersebut muncul bukan dari mekanisme perencanaan yang semestinya dan melibatkan para stakeholders dalam forum-forum Musrenbang. Alhasil,outputdanoutcomepembangunan pun masih belum dapat dilakukan secara optimal.
Rancangan APBN diajukan pemerintah pusat untuk dibahas dan disetujui DPR sebelum disahkan. Di sisi lain, rancangan APBD diajukan oleh pemerintah daerah untuk dibahas dan disetujui di DPRD.
Perencanaan merupakan tahapan awal yang harus dilalui dalam proses penganggaran, termasuk dalam pembuatan APBD. Perencanaan dan penganggaran merupakan rangkaian kegiatan dalam satu kesatuan atau kontinum.
Pada proses perencanaan tersebut akan dilakukan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah dan juga rencana pembangunan nasional. Pun dalam proses inilah akan dilakukan penyesuaian dokumen pembangunan yakni perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
Sehingga, setiap memasuki awal tahun, berbagai daerah kabupaten / kota di Indonesia melakukan diskusi awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rancangan awal dalam penyusunan APBD.
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis. Pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran yang dimiliki tidak baik.
Mengingat dokumen RKPD dan APBD merupakan dokumen anggaran yang saling berkaitan, maka dalam pembahasan APBD perlu penekanan sinkronisasi antara dokumen APBD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini diharapkan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik sehingga akan berdampak pada tujuan pembangunan daerah.
Hingga saat ini, perbaikan dalam pengelolaan keuangan di Indonesia masih perlu terus diupayakan. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini masih terdapat sebagian program pembangunan yang ada dalam APBN di pusat maupun APBD di daerah yang bukan merupakan program yang direncanakan dalam RPJMN/D maupun RKPD.
Artinya, program tersebut muncul bukan dari mekanisme perencanaan yang semestinya dan melibatkan para stakeholders dalam forum-forum Musrenbang. Alhasil,outputdanoutcomepembangunan pun masih belum dapat dilakukan secara optimal.
Lihat Juga :