Hakim Beberkan Fakta Hukum Pembunuhan Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 - 11:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Majelis hakim menguraikan sejumlah fakta hukum yang muncul dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Fakta hukum tersebut diuraikan dalam surat putusan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Salah satu fakta hukum yang muncul di persidangan adalah terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dalam peristiwa tersebut, dibeberkan, terdapat pernyataan Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J harus mati.



Pernyataan itu diucapkan Sambo saat memanggil terdakwa Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mulanya, Sambo sempat mengonfirmasi Richard Eliezer alias Bharada E soal kabar pelecehan seksual Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.

"Tapi, saksi (Bharada E) menjawab tidak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menguraikan surat putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak lama kemudian, Putri Candrawathi masuk ke ruangan yang ada Sambo dan Bharada E. Kepada Bharada E, Sambo kemudian menceritakan adanya kabar bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Putri Candrawathi juga menangis pada saat itu. Kemudian, terdakwa (Sambo) melihat saksi dan mengatakan bahwa korban itu telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," kata Wahyu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!