Hakim Beberkan Fakta Hukum Pembunuhan Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Senin, 13 Februari 2023 - 11:47 WIB
Ia menjelaskan, fakta sidang mengungkap bahwa Sambo tidak terima mendengar kabar tersebut. Menurut Sambo, percuma dirinya memiliki pangkat di kepolisian jika keluarganya mengalami pelecehan. Bharada E hanya bergeming saat mendengar ucapan Sambo. "Saksi juga langsung diam pada saat itu, serba salah, takut," ucap Wahyu.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Harus Mati
Sambo langsung mengubah posisi duduknya. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut sangat marah terkait adanya kabar pelecehan seksual terhadap istrinya. Dalam keterangan hakim, Sambo mengingingkan agar Brigadir J mati.
"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata pada saksi bahwa korban Nofriansyah harus mati, dan saksi diam saja," ucap Wahyu.
Bharada E kemudian diperintahkan Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo menjelaskan alasan tak ingin menjadi eksekutor pembunuh terhadap Brigadir J karena takut tidak ada yang melindungi para ajudannya yang lain.
"Menurut terdakwa kalau saksi yang membunuh terdakwa yang akan jaga saksi, tapi kalau terdakwa yang membunuh tidak ada yang menjaga kita semua," kata Wahyu.
Berdasarkan penilaian Hakim, Sambo juga sempat menjelaskan soal skenario adanya pemerkosaan di Rumah Dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo menguraikan skenario adanya peristiwa polisi tembak polisi yang dilatarbelakangi peristiwa pelecehan seksual.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Harus Mati
Sambo langsung mengubah posisi duduknya. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut sangat marah terkait adanya kabar pelecehan seksual terhadap istrinya. Dalam keterangan hakim, Sambo mengingingkan agar Brigadir J mati.
"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata pada saksi bahwa korban Nofriansyah harus mati, dan saksi diam saja," ucap Wahyu.
Bharada E kemudian diperintahkan Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo menjelaskan alasan tak ingin menjadi eksekutor pembunuh terhadap Brigadir J karena takut tidak ada yang melindungi para ajudannya yang lain.
"Menurut terdakwa kalau saksi yang membunuh terdakwa yang akan jaga saksi, tapi kalau terdakwa yang membunuh tidak ada yang menjaga kita semua," kata Wahyu.
Berdasarkan penilaian Hakim, Sambo juga sempat menjelaskan soal skenario adanya pemerkosaan di Rumah Dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo menguraikan skenario adanya peristiwa polisi tembak polisi yang dilatarbelakangi peristiwa pelecehan seksual.
Lihat Juga :