Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis di Atas 15 Tahun Penjara
Senin, 13 Februari 2023 - 10:56 WIB
JAKARTA - Ibunda mendiang Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatannya atas tuntutan 8 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikannya ketika menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak menganggap Putri Candrawathi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J bersama suaminya.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Rosti menambahkan tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab selain menghilangkan nyawa manusia, Ferdy Sambo dan Puti Candrawathi adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.
"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," paparnya.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.
Oleh sebab itu, Rosti berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. "Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," ungkapnya.
Hal itu disampaikannya ketika menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak menganggap Putri Candrawathi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J bersama suaminya.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Rosti menambahkan tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab selain menghilangkan nyawa manusia, Ferdy Sambo dan Puti Candrawathi adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.
"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," paparnya.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Rosti berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. "Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," ungkapnya.
(kri)
tulis komentar anda