Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis di Atas 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 10:56 WIB
Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatannya atas tuntutan 8 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi. Foto/MPI
JAKARTA - Ibunda mendiang Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Rosti Simanjuntak menyampaikan keberatannya atas tuntutan 8 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikannya ketika menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Baca juga: Sidang Vonis, Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih dengan Ferdy Sambo



Rosti Simanjuntak menganggap Putri Candrawathi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J bersama suaminya.

"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!