Putri Candrawathi Berharap Majelis Hakim Tak Memvonisnya Berdasarkan Asumsi
Minggu, 12 Februari 2023 - 20:34 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Istri Ferdy Sambo itu berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan bukan asumsi.
Hal ini disampaikan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023). Menurutnya, Putri tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan besok.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri.
Ia menegaskan tidak mendukung segala perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Ia mendukung para pelaku pembunuhan Brigadir J dihukum seadil-adilnya. Namun, ditekankan Febri, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum.
"Yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," katanya.
Febri masih berkeyakinan Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual. Kesimpulan tersebut, kata Febri, didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," katanya.
Baca juga: Besok Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Divonis, Keluarga Brigadir J: Hukum Seberat-beratnya
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir, tinggal pembacaan putusan oleh majelis hakim. Rencananya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diputus Senin (13/2/2023) besok. Sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar pada 14 Februari, sementara Richard Eliezer akan divonis pada 15 Februari.
Hal ini disampaikan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023). Menurutnya, Putri tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan besok.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri.
Ia menegaskan tidak mendukung segala perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Ia mendukung para pelaku pembunuhan Brigadir J dihukum seadil-adilnya. Namun, ditekankan Febri, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum.
"Yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," katanya.
Febri masih berkeyakinan Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual. Kesimpulan tersebut, kata Febri, didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," katanya.
Baca juga: Besok Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Divonis, Keluarga Brigadir J: Hukum Seberat-beratnya
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir, tinggal pembacaan putusan oleh majelis hakim. Rencananya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diputus Senin (13/2/2023) besok. Sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar pada 14 Februari, sementara Richard Eliezer akan divonis pada 15 Februari.
(abd)
tulis komentar anda