Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN

Selasa, 28 April 2020 - 15:41 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah pasal menjadi poin permohonan dalam sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (28/4/2020).

Salah satunya, Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Hal itu dikemukakan Ahmad Yani, anggota tim hukum yang mewakili pemohon Sirajuddin Syamsyuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais.



Merujuk Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwa APBN ditetapkan setiap tahun. Persentase defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan menentukan nilai cost pembiayaan dalam APBN.

"Justru (Perppu 1/2020) dibuat dibuka di atas tiga persen sampai dengan tahun anggaran 2022," kata Ahmad Yani. (Baca juga: Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!