Baznas Ingin UU Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Tujuannya

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:11 WIB
"Pemilik sebenarnya BUMN-BUMD itu 87% adalah muslim, jadi tidak ada salahnya BUMN-BUMD membayar zakat atas keuntungan perusahaannya. Kemudian, yang juga bisa dimulai tahap pertama, perusahaan-perusahaan syariah, perbankan syariah, perusahaan yang real estate di bursa efek syariah, atau perusahaan yang menginginkan sertifikasi halal. Untuk halal itu hartanya sudah dibersihkan untuk zakat," papar Bambang.

Lalu tahapan berikutnya, sambung dia, kewajiban zakat diberlakukan untuk masyarakat luas dan perusahaan lain dan itu cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Untuk mengurangi resisitensi dengan wajib zakat perlu insentif pajak, dia menjelaskan, zakat yang sudah dibayarkan ke Baznas dan Laz bisa untuk mengurangi penghasilan terkait dana pajak . Namun, hal ini tidak begitu menarik. Sehingga, dia ingin mencontoh yang dilakukan di Malaysia, zakat yang dibayarkan ke Baznaz dan Laz bisa mengurangi langsung kewajiban pajak. Karena zakat itu wajib, kemudian zakat itu bisa mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

"Yang terjadi penerimaan negara dari pajak penghasilan tidak turun, penerimaan negara dari pajak melonjak drastis sekali. Menteri Keuangan diharapkan bisa mendukung, karena Ibu Menkeu (Sri Mulyani, red) Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam sehingga Beliau akan mendukung amandemen seperti itu," harapnya.

Bambang menambahkan, sekarang ini pemerintah dalam proses menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk zakat. Sehingga, dengan Perpres ini diharapkan bisa meningkatkan pengumpulan zakat dari ASN menjadi lebih baik. "Perpres ini bisa menggantikan Inpres Nomor 3/2014 yang diterbitkan Bapak SBY," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!