Baznas Ingin UU Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Tujuannya

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:11 WIB
loading...
Baznas Ingin UU Pengelolaan...
Dokumentasi Infografis SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo ingin agar Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat segera direvisi. Sehingga, akan ada kewajiban setiap orang muslim di Indonesia untuk membayar zakatnya, termasuk perusahaan syariah dan perusahaan yang pemiliknya muslim.

"Bagaimana kita bisa melakukan amendemen UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menurut kami sudah saatnya diamendemen karena ada beberapa kelemahan. Ketika kita menghitung potensi zakat, tidak bisa diasumsikan zakat wajib sehingga potensinya besar, nyatanya zakat belum wajib," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Bahkan, lanjut Bambang, dalam UU Zakat sebelumnya yakni UU Nomor 38/1999 yang diteken di era Presiden BJ Habibie lebih tegas menyatakan bahwa muslim yang hartanya masuk nishab (jumlah batasan) itu wajib membayar zakat. Tapi, dalam UU yang sekarang ini justru tidak mengatur kewajiban zakat. "Sementara kalau menghitung potensi asumsi implisit, itu sudah wajib, padahal kenyataannya belum," imbuhnya. (Baca juga: Mengapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Ini Alasannya ).

Karena itu, dia menegaskan, Baznas melihat sudah saatnya UU tersebut di-upgrade dan menjadikan wajib zakat menjadi wajib untuk membayarkan zakatnya. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari zakat individu ASN, kemudian perusahaan BUMN dan BUMD yang merupakan milik negara dan negara ini 87% merupakan muslim.

"Pemilik sebenarnya BUMN-BUMD itu 87% adalah muslim, jadi tidak ada salahnya BUMN-BUMD membayar zakat atas keuntungan perusahaannya. Kemudian, yang juga bisa dimulai tahap pertama, perusahaan-perusahaan syariah, perbankan syariah, perusahaan yang real estate di bursa efek syariah, atau perusahaan yang menginginkan sertifikasi halal. Untuk halal itu hartanya sudah dibersihkan untuk zakat," papar Bambang.

Lalu tahapan berikutnya, sambung dia, kewajiban zakat diberlakukan untuk masyarakat luas dan perusahaan lain dan itu cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Untuk mengurangi resisitensi dengan wajib zakat perlu insentif pajak, dia menjelaskan, zakat yang sudah dibayarkan ke Baznas dan Laz bisa untuk mengurangi penghasilan terkait dana pajak . Namun, hal ini tidak begitu menarik. Sehingga, dia ingin mencontoh yang dilakukan di Malaysia, zakat yang dibayarkan ke Baznaz dan Laz bisa mengurangi langsung kewajiban pajak. Karena zakat itu wajib, kemudian zakat itu bisa mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

"Yang terjadi penerimaan negara dari pajak penghasilan tidak turun, penerimaan negara dari pajak melonjak drastis sekali. Menteri Keuangan diharapkan bisa mendukung, karena Ibu Menkeu (Sri Mulyani, red) Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam sehingga Beliau akan mendukung amandemen seperti itu," harapnya.

Bambang menambahkan, sekarang ini pemerintah dalam proses menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk zakat. Sehingga, dengan Perpres ini diharapkan bisa meningkatkan pengumpulan zakat dari ASN menjadi lebih baik. "Perpres ini bisa menggantikan Inpres Nomor 3/2014 yang diterbitkan Bapak SBY," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Prabowo-Gibran hingga...
Prabowo-Gibran hingga Menteri Bayar Zakat di Istana Negara
Sidang Kabinet Paripurna...
Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini Bahas Kesiapan Lebaran, Diawali Bayar Zakat
IZI Catatkan Skor Tertinggi...
IZI Catatkan Skor Tertinggi LAZ Nasional dalam Indeks Zakat Nasional 2025
Respons JK soal Pernyataan...
Respons JK soal Pernyataan Menag Nasaruddin Umar terkait Zakat
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Ramadan 1447 H, BSI...
Ramadan 1447 H, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima Manfaat
Jamkrindo Syariah Salurkan...
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Senilai Rp1,09 Miliar
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved