PP Muhammadiyah: RUU Ciptaker Rapuh dan Melawan Moral Konstitusi
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:56 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyerahkan hasil kajian tentang RUU Cipta Kerja kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Foto: SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Hasil kajian PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa filosofi dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) sangat rapuh dan bertentangan dengan moralitas konstitusi 1945. Selain itu, juga bertabrakan dengan ideologi negara Pancasila.
"Semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep, itu mencerminkan constitutional obedience, pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas seusai bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca: RUU Cipta Kerja Disinyalir Ancam Kelompok Minoritas Agama Keyakinan)
Kesimpulan tersebut diperoleh melalui kajian yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pakar, baik dari internal maupun pakar dari luar Muhammadiyah. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada DPR sebagai sikap resmi Muhammadiyah terhadap pembahasan RUU Ciptaker. Selain ke DPR, surat tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep, itu mencerminkan constitutional obedience, pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas seusai bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca: RUU Cipta Kerja Disinyalir Ancam Kelompok Minoritas Agama Keyakinan)
Kesimpulan tersebut diperoleh melalui kajian yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pakar, baik dari internal maupun pakar dari luar Muhammadiyah. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada DPR sebagai sikap resmi Muhammadiyah terhadap pembahasan RUU Ciptaker. Selain ke DPR, surat tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Lihat Juga :