Menjadikan Desa Tak Lagi Marjinal
Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:35 WIB
Kemudian, dana desa juga digunakan untuk prioritas nasional sesuai kewenangan desa misalnya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK. Lalu ada juga pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.
Dan, yang tak kalah penting adalah alokasi untuk mitigasi dan penanganan bencana alam. Khusus yang terakhir ini digunakan sesuai kewenangan desa termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa.
Melihat rincian yang diuraikan pada Permendes tersebut, sudah sangat jelas bahwa peruntukan dana desa benar-benar untuk mengembangkan masyarakat di lingkup desa. Kewenangan tersebut ditambah lagi dengan diperbolehkannya dana desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa mulai tahun ini.
Dengan alokasi sebesar itu, maka tidak heran apabila pemerintah pusat berharap banyak di desa-desa akan muncul pusat-pusat ekonomi baru terutama setelah berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Potensi kian berkembangnya BUMDes juga kian terlihat ketika pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa posisi BUMDes kini bisa setara dengan perseroan terbatas (PT). Beleid itu tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Maka, lengkap sudah dukungan perangkat regulasi untuk mendukung sepenuhnya keberadaan BUMDes agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kelengkapan roadmap ini akan sia-sia belaka apabila dalam pelaksanaanya tidak diimplementasikan secara tepat sasaran dan tidak diawasi.
Dan, yang tak kalah penting adalah alokasi untuk mitigasi dan penanganan bencana alam. Khusus yang terakhir ini digunakan sesuai kewenangan desa termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa.
Melihat rincian yang diuraikan pada Permendes tersebut, sudah sangat jelas bahwa peruntukan dana desa benar-benar untuk mengembangkan masyarakat di lingkup desa. Kewenangan tersebut ditambah lagi dengan diperbolehkannya dana desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa mulai tahun ini.
Dengan alokasi sebesar itu, maka tidak heran apabila pemerintah pusat berharap banyak di desa-desa akan muncul pusat-pusat ekonomi baru terutama setelah berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Potensi kian berkembangnya BUMDes juga kian terlihat ketika pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa posisi BUMDes kini bisa setara dengan perseroan terbatas (PT). Beleid itu tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Maka, lengkap sudah dukungan perangkat regulasi untuk mendukung sepenuhnya keberadaan BUMDes agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kelengkapan roadmap ini akan sia-sia belaka apabila dalam pelaksanaanya tidak diimplementasikan secara tepat sasaran dan tidak diawasi.
Lihat Juga :