Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:49 WIB
Anam menerangkan perhatian pada peristiwa penyiksaan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mendorong penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara cepat. Juga mendesak adanya penerapan tindak pidana kepada para pelaku.

Kedua, pemulihan korban segera mungkin agar efek dari penyiksaan itu dapat dihentikan. Ketiga, memastikan tidak berulangnya peristiwa penyiksaan dimanapun dan oleh siapapun.

“Tindakan penyiksaan dalam konteks HAM adalah pelanggaran HAM dan dianggap sebagai musuh umat manusia. Perhatian terhadap kasus ini oleh Komnas HAM tidak saja penting bagi kepentingan nasional Indonesia, tapi untuk kepentingan Indonesia di kancah internasional,” terangnya.

(Baca: Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum)

Sejak kasus ini muncul ke publik, Komnas HAM langsung melakukan komunikasi dengan jaringan koalisi masyarakat sipil di Sumatera Utara. Komnas HAM mengumpulkan semua informasi terkait penyiksaan Sarpan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!