Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:49 WIB
Anggota Komnas HAM Choirul Anam. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, kepada warga bernama Sarpan.
Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin. Isinya, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan.
“Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19)
Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin. Isinya, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan.
“Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19)
Lihat Juga :