Fair Use dan Fair Dealing dalam UU Hak Cipta
Kamis, 09 Februari 2023 - 12:49 WIB
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Kemala Atmojo
Kemala Atmojo
Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni
Saat ini gugatan perkara Hak Cipta semakin marak. Hal itu bisa dilihat di daftar gugatan yang ada di setiap pengadilan niaga di beberapa kota besar. Sebagai karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, hak cipta memang perlu dilindungi melalui perundang-undangan.
Sebab, secara sederhana, rasanya tidak adil bagi pencipta jika hasil kreativitasnya itu tidak mendapat perlindungan hukum apapun (prinsip keadilan). Apa yang dihasilkan oleh pencipta itu juga dapat memiliki nilai ekonomi yang dapat menunjang kehidupan pencipta dan masyarakat. Tak jarang pula dalam menciptakan sesuatu, seorang pencipta juga memerlukan investasi. Maka, hasil kreativitas itu perlu dilindungi (prinsip ekonomi).
Sebagai sebuah karya yang melibatkan cipta, rasa, karsa, ia adalah produk kebudayaan. Maka dia adalah aset nasional yang berkontribusi terhadap pembangunan budaya dan dapat mendorong penciptaan-penciptaan baru demi peradaban yang lebih baik (prinsip kebudayaan). Dan akhirnya, hak atau perlindungan hukum yang diberikan kepada seseorang atau sekolompok orang, pada dasarnya tidak semata-mata hanya untuk kepentingan mereka yang menerima saja, tetapi sebenarrnya juga untuk kepentingan seluruh masyarakat. Manusia tidak hidup sendiri. Ia selalu selalu beriteraksi dengan orang lain. Peraturan dan/atau perlindungan itu perlu agar tidak saling bertabrakan (prinsip sosial).
Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni
Saat ini gugatan perkara Hak Cipta semakin marak. Hal itu bisa dilihat di daftar gugatan yang ada di setiap pengadilan niaga di beberapa kota besar. Sebagai karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, hak cipta memang perlu dilindungi melalui perundang-undangan.
Sebab, secara sederhana, rasanya tidak adil bagi pencipta jika hasil kreativitasnya itu tidak mendapat perlindungan hukum apapun (prinsip keadilan). Apa yang dihasilkan oleh pencipta itu juga dapat memiliki nilai ekonomi yang dapat menunjang kehidupan pencipta dan masyarakat. Tak jarang pula dalam menciptakan sesuatu, seorang pencipta juga memerlukan investasi. Maka, hasil kreativitas itu perlu dilindungi (prinsip ekonomi).
Sebagai sebuah karya yang melibatkan cipta, rasa, karsa, ia adalah produk kebudayaan. Maka dia adalah aset nasional yang berkontribusi terhadap pembangunan budaya dan dapat mendorong penciptaan-penciptaan baru demi peradaban yang lebih baik (prinsip kebudayaan). Dan akhirnya, hak atau perlindungan hukum yang diberikan kepada seseorang atau sekolompok orang, pada dasarnya tidak semata-mata hanya untuk kepentingan mereka yang menerima saja, tetapi sebenarrnya juga untuk kepentingan seluruh masyarakat. Manusia tidak hidup sendiri. Ia selalu selalu beriteraksi dengan orang lain. Peraturan dan/atau perlindungan itu perlu agar tidak saling bertabrakan (prinsip sosial).
Lihat Juga :