Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Kamis, 09 Februari 2023 - 09:55 WIB
Dia menambahkan mereka mengembalikan uang dan harta benda tersebut karena mengetahui dalam proses pelelangan terjadi terjadi pelanggaran. Mereka mengetahui bahwa proses tender dalam kasus tersebut ada yang tidak sesuai. "Ya ada permainan lah. Mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan dia terima uang," jelasnya.

Kuntadi mengatakan, karena anggota Pokja menyadari dalam pelaksanaan menerima yang bukan haknya mereka mengembalikan uang tersebut. "Kesadaran mereka bahwa memang dalam pelaksanaan pekerjaan mereka seharusnya kan tidak boleh menerima apa pun," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate Pukul 10.00 WIB

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, jika digabung uang pengembalian oleh Pokja, PPK dan ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS yang mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar. Saat ini total yang dikembalikan mencapai Rp1,6 miliar. "Totalnya 1,6 miliar. Ini kan kasus besar yah. Kita lebih fokus pada otaknya," katanya.

Diketahui, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo hari ini. Johnny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!