Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Kamis, 09 Februari 2023 - 09:55 WIB
Kejagung menerima pengembalian uang senilai Rp1,6 miliar dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai Rp1,6 miliar. Uang tersebut terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh beberapa anggota kelompok kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G. Nilai yang dikembalikan oleh anggota Pokja dan PPK kepada Kejagung totalnya Rp600 juta.
"Beberapa anggota pokja sudah menyerahkan uang. Dari PPK mau menyerahkan rumah, mobil, dan motor. Total uang yang sudah diserahkan ada Rp600 juta," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kejagung Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Menkominfo di Kasus BAKTI Kominfo
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh beberapa anggota kelompok kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G. Nilai yang dikembalikan oleh anggota Pokja dan PPK kepada Kejagung totalnya Rp600 juta.
"Beberapa anggota pokja sudah menyerahkan uang. Dari PPK mau menyerahkan rumah, mobil, dan motor. Total uang yang sudah diserahkan ada Rp600 juta," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kejagung Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Menkominfo di Kasus BAKTI Kominfo
Lihat Juga :