Subsidi untuk Jemaah Haji Hanya 30%, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: BPKH Dibubarkan Saja

Rabu, 08 Februari 2023 - 23:30 WIB
"Proporsi antara nilai manfaat dengan beban jemaah yang timpang, beban jamaah itu sangat luar biasa. Beban jemaah itu 70%, sementara nilai manfaat yang dipakai hanya 30%. Menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," kata Marwan dalam jumpa persnya di ruang rapat Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).

Komisi VIII DPR pun mendorong agar BPKH harus bisa melakukan inovasi-inovasi ke depannya. Dengan inovasi ini, diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat yang akan digunakan sebagai subsidi biaya perjalanan haji bagi jamaah Indonesia.

"(Kalau) 30% saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena kalaupun seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," ujarnya. Baca: Biaya Haji 2023 Akan Ditetapkan 14 Februari

Legislator PKB itu mengungkap, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) tadi sore, banyak usulan ihwal proporsi atau pembagian atas dua komponen pembiayaan biaya haji tersebut.

"Saya kira saran dari para anggota tadi sudah jelas. Ada yang mengatakan 60 berbanding 40," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!