Komisi II DPR: Hapus Jabatan Gubernur Harus Ada Perubahan UU

Rabu, 08 Februari 2023 - 15:17 WIB
Wakil Ketua DPR itu beranggapan, usulan ini perlu dikaji oleh DPR. Sebab, PKB beranggapan Pilkada secara langsung tidak efektif dan menghabiskan banyak anggaran.

"Kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?" ujarnya.

Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurutnya, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub) lebih efektif ditiadakan.

"Makanya PKB mengusulkan agar pilkada itu hanya pemilihan langsung untuk pilpres dan pilwalkot. Pemilihan gubernur tidak ada lagi karena melelahkan. Kalau perlu gubernur nanti tidak ada, karena tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan," kata Cak Imin dalam acara yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Senin (30/1/2023).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More