Komisi II DPR: Hapus Jabatan Gubernur Harus Ada Perubahan UU

Rabu, 08 Februari 2023 - 15:17 WIB
Wacana menghapus jabatan gubernur terus bergulir. Namun untuk mewujudkan wacana tersebut dinilai tak mudah, karena harus mengubah perundang-undangannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wacana menghapus jabatan gubernur terus bergulir. Namun untuk mewujudkan wacana tersebut dinilai tak mudah, karena harus mengubah peraturan perundang-undangannya.

"Misalnya kita menganggap ada masalah, itu juga tidak mudah. Karena harus ada perubahan undang-undang, bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Rabu (8/2/2023).

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menyampaikan, posisi gubernur telah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, jika ingin mewujudkan usulan ini menjadi nyata, amendemen menjadi jalan yang juga perlu ditempuh.



"Nah apakah kita mau melakukan amendemen UUD 1945 hanya sekadar mengevaluasi atau mengeliminir, mendrop posisi Gubernur? Saya kira kan yak kalau kita bicara amendemen UUD 1945, kita bicara hal-hal yang mendasar, besar," ujarnya.



Usulan perubahan UU ini sebagai tindak lanjut dari pandangannya mengenai penghapusan pilkada gubernur (pilgub).

"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Ia mengakui usulan perubahan UU Pilkada akan ditempuh melalui jalur DPR. Cak Imin memastikan usulan ini akan dilayangkan sesegara mungkin.

"Segera, segera. Iya kita ngusulin naskah ke Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More