DPR Minta Menpan RB Bikin Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:56 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tengah mengkaji lembaga yang bisa segera dibubarkan dan solusi terkait PNS terdampak kebijakan tersebut. Selain itu, ada konsekuensi payung hukum yang juga harus diubah.
"Kita akan evaluasi dan akan kita kaji, dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu kita eksekusi. Sambil kita pikirkan nanti mereka yang ada di lembaga tersebut. Pasti kan ada PNS, itu nanti gimana cara penanganannya, mau dilimpahkan ke lembaga mana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Saan menjelaskan, ada konsekusi yang harus dipikirkan dan ditindaklanjuti bersama. Tentu pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib dan masa depan PNS ini. Kemudian, ada juga pejabat eselon di dalam lembaga tersebut, apakah mau digeser ke kementerian/lembaga (K/L) lain atau bagaimana solusinya.(Baca Juga: Pembubaran Lembaga Tak Relevan Sejalan dengan Reformasi Birokrasi)
"Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak. Tapi tetap saja kalau dialihkan, maka ada beban, apalagi pejabat eselon. Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN," katanya.
Terkait payung hukum, menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, yang paling cepat diselesaikan adalah lembaga negara yang diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, jika berbentuk undang-undang (UU) harus merevisi dan itu membutuhkan waktu dan proses yang memakan waktu. Sehingga, lembaga negara yang dasar hukumnya Keppres menjadi solusi tercepat untuk melakukan perampingan.
"Jadi kan misal, Keppres beda legitimasi dengan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang pasti secara legitimasi dan kekuatan hukum jauh lebih kuat dibanding lembaga yang dibentuk melalui Keppres," katanya.
"Kita akan kihat mana yang dibentuk melalui Keppres yang tidak efisien, itu yang kita lihat," katanya.( )
Selain itu, Saan menambahkan, Komisi II DPR juga sudah meminta MenPAN RB untuk membuat daftar 60 lebih lembaga negara maupun komisi yang selama ini dianggap tidak efsisien dan efektif kinerjanya. "Kami sedang meminta Kementerian PAN RB untuk me-list dan menyampaikan kepada Komisi II untuk nanti sama-sama evaluasi dan kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang akan bisa paling dulu kita eksekusi," katanya.
"Kita akan evaluasi dan akan kita kaji, dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu kita eksekusi. Sambil kita pikirkan nanti mereka yang ada di lembaga tersebut. Pasti kan ada PNS, itu nanti gimana cara penanganannya, mau dilimpahkan ke lembaga mana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Saan menjelaskan, ada konsekusi yang harus dipikirkan dan ditindaklanjuti bersama. Tentu pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib dan masa depan PNS ini. Kemudian, ada juga pejabat eselon di dalam lembaga tersebut, apakah mau digeser ke kementerian/lembaga (K/L) lain atau bagaimana solusinya.(Baca Juga: Pembubaran Lembaga Tak Relevan Sejalan dengan Reformasi Birokrasi)
"Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak. Tapi tetap saja kalau dialihkan, maka ada beban, apalagi pejabat eselon. Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN," katanya.
Terkait payung hukum, menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, yang paling cepat diselesaikan adalah lembaga negara yang diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, jika berbentuk undang-undang (UU) harus merevisi dan itu membutuhkan waktu dan proses yang memakan waktu. Sehingga, lembaga negara yang dasar hukumnya Keppres menjadi solusi tercepat untuk melakukan perampingan.
"Jadi kan misal, Keppres beda legitimasi dengan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang pasti secara legitimasi dan kekuatan hukum jauh lebih kuat dibanding lembaga yang dibentuk melalui Keppres," katanya.
"Kita akan kihat mana yang dibentuk melalui Keppres yang tidak efisien, itu yang kita lihat," katanya.( )
Selain itu, Saan menambahkan, Komisi II DPR juga sudah meminta MenPAN RB untuk membuat daftar 60 lebih lembaga negara maupun komisi yang selama ini dianggap tidak efsisien dan efektif kinerjanya. "Kami sedang meminta Kementerian PAN RB untuk me-list dan menyampaikan kepada Komisi II untuk nanti sama-sama evaluasi dan kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang akan bisa paling dulu kita eksekusi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda