DPR Minta Menpan RB Bikin Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:56 WIB
Terkait payung hukum, menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, yang paling cepat diselesaikan adalah lembaga negara yang diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, jika berbentuk undang-undang (UU) harus merevisi dan itu membutuhkan waktu dan proses yang memakan waktu. Sehingga, lembaga negara yang dasar hukumnya Keppres menjadi solusi tercepat untuk melakukan perampingan.

"Jadi kan misal, Keppres beda legitimasi dengan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang pasti secara legitimasi dan kekuatan hukum jauh lebih kuat dibanding lembaga yang dibentuk melalui Keppres," katanya.

"Kita akan kihat mana yang dibentuk melalui Keppres yang tidak efisien, itu yang kita lihat," katanya.(Baca juga: Semprot Menteri Soal Kinerja, Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga Sampai Reshuffle )

Selain itu, Saan menambahkan, Komisi II DPR juga sudah meminta MenPAN RB untuk membuat daftar 60 lebih lembaga negara maupun komisi yang selama ini dianggap tidak efsisien dan efektif kinerjanya. "Kami sedang meminta Kementerian PAN RB untuk me-list dan menyampaikan kepada Komisi II untuk nanti sama-sama evaluasi dan kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang akan bisa paling dulu kita eksekusi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!