Mahfud MD Ingin Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, ICW Tunjukkan Fakta Ini
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:24 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum terlalu dibutuhkan.
Tim Pemburu Koruptor yang pernah dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2002 sila dinilai tidak menunjukkan hasil yang maksimal.
"Data ICW menunjukkan pasca delapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).( )
Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, kata dia, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum.
"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan,"katanya.
Wana juga mengungkapkan, secara formal dalam kasus letter of credit (LoC) BNI diketahui bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk dapat menangkap buronan.( )
Menurut dia, ke depan pemerintah harus fokus pada pendekatan non formal (pemerintah atau penegak hukum) antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif," katanya.
Tim Pemburu Koruptor yang pernah dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2002 sila dinilai tidak menunjukkan hasil yang maksimal.
"Data ICW menunjukkan pasca delapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).( )
Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, kata dia, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum.
"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan,"katanya.
Wana juga mengungkapkan, secara formal dalam kasus letter of credit (LoC) BNI diketahui bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk dapat menangkap buronan.( )
Menurut dia, ke depan pemerintah harus fokus pada pendekatan non formal (pemerintah atau penegak hukum) antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif," katanya.
(dam)
tulis komentar anda